Jakarta, Aktual.co — Penyidikan kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina kembali dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi terkait kasus tersebut
Adapun satu saksi yang bakal diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo (SAM) itu, mempunyai latar belakang sebagai pengusaha yakni Komisaris Utama Pelita Airforce, Iin Arifin Takhyan.
“Iya, dia diperiksa untuk tersangka SAM,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Senin (9/2).
Seperti diketahui, kasus yang terungkap pada 2010 silam sudah mendapatkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Pengelolaan PT Pertaminan, Suroso Armo Martoyo (SAM) serta Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
KPK menyidik kasus ini setelah adanya putusan dari pengadilan Southwark Crown, Inggris, di mana dalam vonis itu disebutkan Innospec terbukti telah melakukan penyuapan terjadap mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo dan SAM.
PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Dalam kasus ini, SAM dianggap telah menerima suap dari WSL. Suap tersebut diberikan agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui perusahaan yang WSL pimpin.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara WSL sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















