Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Katrina M Girsang mengatakan, alasanya tak hadiri sidang perdana praperadilan karena materi gugatan yang dilakukan oleh kubu Komjen Budi Gunawan ada perubahan.
“Oh ada, ada penambahaan alasan permohonan. Kalau gak, ngapain dicabut (oleh kuasa hukum Budi Gunawan). Waktu itu kan sudah dicabut tapi dimasukan kembali,” ujar Katrina di Pengadilam Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Katrina mengatakan, tim kuasa hukum Budi Gunawan menambahkan dua dalil dalam isi materi yang diajukan. Meski begitu, namun dirinya tak bisa memaparkan secara rinci materi penambahan tersebut.
“Ada penambahan beberapa poin, saya lupa poinnya, ada dua alasan di dua dalilnya. Bagaimanapun harus kami jawab kan tiap dalil. Alasan permohonan saja sih (yang ditambah),” tuturnya.
Saat ditanya terkait pernyataan kuasa hukum Budi Gunawan, Friedrich Yunadi yang mengatakan bahwa KPK telah berbohong terkait penambahan dan perubahan materi gugatan, Katrina hanya menyebutkan akan dibuktikan dalam pengadilan.
“Kita lihat, kita lihat nanti. Harusnya demikian (adanya penambahan),” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















