Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri didesak untuk mengusut dugaan bantuan dana sebesar Rp30 miliar dari KPK ke 31 LSM (lembaga swadaya masyarakat).
Pengusutan itu untuk memastikan, apakah ada gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalampemberian dana itu.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga bahwa aliran dana tersebut kuat dugaan berhubungan dengan penangkapan terhadap mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang mencoba membongkar aliran dana tersebut.
“IPW menilai, Bareskrim perlu mengusut kasus ini. Sebab KPK adalah lembaga negara yang jumlah pendanaannya dari negarasangat terbatas. KPK bukanlah perusahaan profit atau konglomerasi NGO yang bertugas menyalurkan dana-dana luar negeri ke sejumlah LSM,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya yang diterima Aktual.co, di Jakarta, Senin (9/2).
“Sehingga, jika benar ada penggunaan “dana komunitas” KPK sebesar Rp 10 miliar per tahun periode 2011 – 2013 yang dibagikan kepada 31 LSM, itu berpotensi sebagai gratifikasi atau penyalahgunaan uang negara yangharus dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dikatakan Neta, dana tersebut mirip dengan dana bantuan sosial untuk LSM dan komunitas anti korupsi. Namun, tujuan dan prosedur pengunaannya tidak sejelas dana Bansos. Sehingga bisa diduga sejumlah LSM mengkampanyekan antikorupsi dengan menggunakan dana gratifikasi. Akan tetapi, sambung dia, dukungan dana ituberhenti di 2013 setelah diaudit oleh BPK dan dilaporkan ke DPR.
“Hal inilah yang diduga menjadi sebab penetapan tersangka atas mantan Ketua BPK Hadi Purnomo yang hingga sekarang tidak pernah diproses KPK,” bebernya.
IPW, ucap Neta mendesak, Bareskrim Polri mengusut dugaan penyalahgunaan dana KPK itu dengan cara membuka audit BPK dan meminta penjelasan Hadi Purnomo.
“Jika ditemukan data-data penyalahgunaan anggaran di KPK, Bareskrim jangan ragu dan takut untuk membongkarnya dan memeriksa semua pihak yang terlibat, baik pejabat KPK maupun sejumlah LSM yang menerima dana Rp 30 miliar dari KPK tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang