Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Universitas Padjajaran Idil Akbar mengatakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan perlu belajar dari kasus Budi Gunawan. Pasalnya Menhub telah melantik Eddi tersangka gratifikasi ponten UPTD terminal Purabaya Bungurasih tahun 2009 menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan.
“Belajar lah ya, harusnya pak Jonan ini belajar, dalam konteks presiden ketika ingin menunda melantik Budi Gunawan yang sebagai tersangka,” ujar Idil, Senin (9/2).
Idil mengatakan seharusnya dalam konteks ini Menhub Jonan bisa melihat bahwa kasus atau status tersangka secara hukum sudah tidak baik meskipun belum dinyatakan bersalah. Tetapi dalam arah menentukan penyidikan dan segala macamnya akan menjadi sulit ketika sudah menjadi seorang pejabat.
“Menurut saya ini menjadi kontra produktif nantinya buat dirinya sendiri (Jonan) maupun buat kementerian perhubungan dan bidang dimana dia ditempatkan,” katanya.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi yang akan dilantik Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan ternyata tersangka kasus gratifikasi ponten UPTD Terminal Bungurasih pada tahun 2009.
Artikel ini ditulis oleh: