Jakarta, Aktual.co — Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Seluruh Indonesia mendesak Jokowi untuk tidak ragu melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri karena sudah sesuai dengan UUD 1945.
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Politik dan Pemerintahan Indonesia Marrie Andi Muhamadiyah, Senin (9/2).
Yurispendensi hukum dan politik untuk melantik pejabat negara yang sudah dtetapkan sebagai tersangka oleh KPK dapat mengikuti 10 kepala daerah yang terpilih dalan pilkada dan sebelum dilantik jadi tersangka kasus korupsi tapi tetap dilantik oleh Mendagri dalam rangka menjalankan hak dan kewajiban konstitusi negara yang diatur dalam UUD 1945,
“Contohnya, Bupati terpilih Hambit Bintih, Bupati Gunung Mas yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap ketua MK,” ungkapnya.
Apalagi untuk kasus Budi Gunawan sudah ada lembaga oenegak hukum yaitu Polri yang sebelum BG ditetapkan tersangka oleh KPK.
“Polri sudah mengeluarkan produk hukum tahun 2010 bahwa BG clear dari dugaan kepemilikan rekening gendut yang dihasilkan dari gratifikasi,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















