Semarang, Aktual.co — DPRD Kota Semarang mendorong dugaan kasus mark-up pembelian gedung Oudetrap senilai Rp8,7 miliar di kawasan Kota Lama segera dituntaskan.
Saat ini, pembelian gedung Gambir itu masih ditangani penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Kami minta agar penyidik segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab, pembelian itu uang rakyat dan harus transparan,” tandas Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, saat ditemui di kantornya, Minggu (8/2).
Dalam lelang gedung kasus itu, diketahui harga likuidasi gedung dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp2,4 miliar. Meski begitu, pemerintah sebagai pembeli gedung membayar diluar harga pelelangan dari likusidasi BRI.
Menurut dia, gedung senilai Rp8,7 miliar yang dibeli Pemerintah Kota Semarang berdasarkan tim appraisal. Tim yang dibentuk tentu sudah mempertimbangkan dan menentukan harga pasar umum atas gedung tersebut. Bahkan, sudah melalui beberapa tahap negoisasi sampai beberapa kali dengan pembeli.
Ditanya pengawasan DPRD atas pembelian itu, dirinya menyebut bukan lagi ranah dan tanggungjawabnya. Sebab, dirinya sebagai legislatif yang berfungsi dalam budgeting telah menyerahkan kepada ekesukutif.
“Itu bukan lagi kewenangan kami. Posisi kami hanya mengawasi setelah pelaksaankegiatan,” beber dia.
Pembelian gedung Gambir itu dibeli senilai Rp8,7 miliar oleh pemerintah Kota Semarang. Untuk diketahui, luas tanah gedung Gambir tersebut adalah 1196 meter persegi dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Sementara, Direktur Direskrimsus Polda Jateng, Kombes pol Djoko Hadipoerbo saat dihubungi hanya mengatakan pihaknya telah melakukaan pemeriksan.
Artikel ini ditulis oleh:

















