Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan susunan kepengurusan DPP Golkar pada munas tahun 2009.
“Golkar tidak akan dipersidangkan lagi oleh Mahkamah Partai karena Mahkamah Partai sudah memutuskan tiga putusan alternatif,” kata Ical, di Jakarta, Minggu (8/2).
Ketiga putusan alternatif itu adalah menyerahkan perkara pada internal Golkar, lalu pada pengadilan, dan terakhir menyarankan munas baru.
Menurutnya, ada tiga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.
“Pertama, menerima eksepsi dari tergugat yaitu saya dan kawan-kawan. Kedua, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara partai Golkar. Ketiga, membebankan biaya perkara yaitu senilai 731.000, dilimpahkan ke penggugat, kubu Agung Laksono,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh: