Jakarta, Aktual.co —Politisi Fraksi Golkar Zainuddin dukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Alasannya, Raperda zonanisasi lebih fokus pada penataan pulau-pulau milik Pemprov DKI yang kini banyak dikuasai perorangan ataupun swasta.
Mereka itu, ujar dia, kerap seenaknya melakukan konservasi tanpa pernah mengajukan izin ke Pemprov DKI Jakarta. “Persoalan itu yang membuat F-Golkar berpikir bahwa kita perlu punya payung hukum untuk menindak para pencuri pulau tersebut,” kata dia, di DPRD DKI, Senin (11/5).
Dari informasi yanbg dihimpun Aktual.co, berikut 30 pulau di Kepulauan Seribu yang sudah dikuasai swasta dan perorangan:
A. Di Kelurahan Pulau Kelapa :
1. Genteng Besar (luas 24,7 ha, dikelola PT Ning Associates dan dipakai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);2. Genteng Kecil (5,58 ha, Adam Malik untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);3. Hantu Barat (10,56 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);4. Hantu Timur (10,95 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);5. Jukung (11,08 ha, PT Fega Marikultura untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);6. Kaliage Besar (6,46 ha, Yayasan Arfan Sejati untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);7. Macan Besar atau Pulau Matahari (6,13 ha, PT Matahari Impian Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);8. Melintang Besar (16,48 ha, PT Praga Dunia Usaha untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);9. Melintang Kecil (6,54 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);10. Pabelokan (11,77 ha, Badan Pelaksana kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi untuk pertambangan);11. Putri Barat (8,24 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);12. Kelapa Dua (1,90 ha, PT Lucky Samudra untuk perumahan);13. Saktu (16,07 ha, PT Wisata Eka untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);14. Sebaru Kecil (16,60 ha, PT Pantara Wisata Jaya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
B. Di Kelurahan Pulau Harapan:
1. Bira Besar (29,13 ha, PT Pulau Seribu Paradise untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);2. Bira Kecil (7,3 ha, PT Asriland Bimantara untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);3. Bulat (1,28 ha, PT Wono Madu untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);4. Putri Timur (6,7 ha, PT Buana Bintang Samudra untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);5. Sepa Barat (5,68 ha, PT Pulau Sepa Permai untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);6. Air (2,9 ha, PT Global Ekabuana untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);7. Gosong Pramuka (0,08 ha, PT Nuasan Ayu Karamba untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);8. Karang Congkak (11,2 ha, PT Duta Inovasi Sketsa untuk terbuka hijau budidaya);9. Kotok Besar (20,75 ha, PT Kotok Wisata Indah untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
C. Di Kelurahan Pulau Tidung:
1. Karang Beras (3,6 ha, PT Bhineka Utama/PT Panorama Jaya Raya untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);2. Laki (14,25 ha, PT Fadent Gemara Scorpio untuk Perkantoran, perdagangan, dan jasa);3. Karang Kudus (0,9 ha, PT Central Pondok untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);4. Lancang Kecil (11,03 ha, PT Indolanda Inti Perkasa untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);5. Tengah (5,4 ha, Setia Utama Island untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);
D. Di Kelurahan Untung Jawa:
1. Ayer Besar (6,5 ha, PT PHE-ONWH untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa);2. Bidadari (6,03 ha, PT Seabreez Indonesia untuk perkantoran, perdagangan, dan jasa).
Artikel ini ditulis oleh:

















