Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Polri untuk mengusut kasus yang menjerat para pimpinan. Termasuk melakukan penggeledahan terhadap lembaga tersebut.
Namun demikian, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, penggeledahan tidak perlu dilakukan karena pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung.
“Silakan saja, kami akan hargai bersama,” ujar Johan Budi di Jakarta, Minggu (8/2).
Johan belum berani menyimpulkan apakah dokumen yang diperlukan Polri memang ada di KPK atau tidak. Maka itu, dia meminta Polri menjelaskan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan.
“Saya belum tahu dokumennya apa, asal dokumen itu relevan pasti akan kami berikan,” kata dia.
Johan mengatakan, jika penggeledahan tetap dilakukan, Johan menyatakan institusinya akan menghargai. Dengan catatan, penggeledahan tersebut harus dilakukan dengan izin pengadilan dan surat pemberitahuan. 
Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membenarkan ada pengajuan permohonan penyitaan dokumen oleh lembaganya terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan itu, bertujuan untuk memenuhi keperluan penyelidikan.
Belum jelas benar dokumen yang diminta polisi. Namun menurut kabar, penyitaan mengarah kepada dokumen perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimiliki KPK.
Badrodin yakin jika kepolisian meminta begitu saja kepada KPK soal salinan dokumen yang dimintakan, KPK pasti tidak mau memberikan. “Maka dari itu, kami minta persetujuan penetapan ke pengadilan untuk bisa dijadikan barang bukti,” kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Jumat (6/2). 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu