Jakarta, Aktual.co — Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan menghadiri sidang prapradilan yang diajukan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (9/2) besok.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, pihaknya yang akan diwakili oleh Biro Hukum KPK siap memberikan argumentasi dihadapan Hakim Sarpin Rizaldi. Argumentasi itu untuk menjawab gugatan yang dilayangkan Kalemdikpol tersebut.
“KPK yang diwakili biro hukum akan hadir dan siap untuk memberikan argumentasi-argumentasi untuk menjawab gugatan,” kata Priharsa saat dikonfirmasi, Minggu (8/2).
Dijelaskan Priharsa, dalam argumentasi nanti, KPK akan memaparkan soal penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka yang diklaim telah sesuai dengan prosedur dan perundangan.
“KPK sangat yakin terhadap proses hukum yang telah dilakukan, telah sesuai dengan prosedur dan perundangan,” ujarnya.
Meski meyakini dengan langkah tersebut, Priharsa mengakui bahwa keputusan akhir tetap berada ditangan hakim. “Soal menang atau tidak, kan tergantung hakim,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi saat masih menjabat sebagai Karo Binkar SDM Polri 2003-2006. Penetapan tersangka itu setelah Presiden Joko Widodo mengajukan namanya ke DPR untuk menjadi Calon Kapolri tunggal.
Mantan ajudan presiden Megawati Soekarnoputri ini tidak merasa melakukan tindakan yang dituduhkan KPK kepada dirinya. Akhirnya, melalui kuasa hukum, mantan Kapolda Bali ini mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















