Margarito Kamis

Jakarta, aktual.com – Langkah Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura tidak mau melantik calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Novalina disesalkan banyak pihak. Pasalnya, pengangkatan Sekdaprov itu dilakukan langsung oleh Presiden.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No. 23/2014, Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat Sekdaprov.

“Mengacu UU, kewenangan mengangkat Sekdaprov itu mutlak ada pada presiden, Gubernur hanya mengusulkan. Siapa yang diangkat tergantung presiden sendiri, tidak diluar itu. Siapa pun itu,” kata Margarito di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Menurut Margarito, tidak ada alasan Gubernur menolak figur yang telah ditetapkan oleh presiden, dari nama-nama yang diusulkan Gubernur.

“Sudah jelas, tidak bisa ditawar-tawar. Tak ada alasan Gubernur menolak SK Presiden,” tandasnya.

Karenanya, perbuatan Gubernur tidak melantik atau mengesampingkan SK Presiden untuk mengangkat calon Sekdaprov itu beralasan untuk dikategorikan tindakan melawan hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin