Jakarta, Aktual.co — Putusan Banding Pengadilan Tinggi terkait kasus Anas Urbaningrum yang dikurangi masa tahanannya menjadi tujuh tahun menjadi ‘senjata’ baru bagi kubu Anas untuk melawan.
Organisasi Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) menilai pengurangan hukuman Anas dari semula delapan tahun menjadi tujuh tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta seakan memperjelas praktek kriminalisasi terhadap Anas.
“Walaupun kita belum menerima amar putusan pengurangan hukuman Anas, ini mempekuat keyakinan kita bahwa memang ada intervensi politik dalam memutuskan Anas menjadi tersangka,” kata Yan Zulfikar, Presidium Pimpinan Nasional PPI dalam jumpa pers di Bakoel Coffe Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2).
Ditambah lagi, pernyataan Plt Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu. Di hadapan Komisi III DPR RI, Hasto menyatakan ada unsur politik dalam kasus Draft Sprindik atas nama Anas Urbaningrum tahun 2013.
“Ini yang juga publik haruss mengetahui bahwa tidak benar menjadikan Anas sebagai tersangka adalah semata-mata kasus hukum,” ungkap Zulfikar.
Untuk itu, PPI kata Zulfikar, mengambil sikap untuk mendukung Presiden Joko Widodo yang tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum di KPK-Polri yang sedang bergulir.
“Presiden juga harus konsisten menjalankan UUD dan UU yang terkait dengan eksistensi KPK dan Polri, termasuk memberhentikan sementara pimpinan KPK yang berstatus tersangka,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:

















