Pontianak, aktual.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Syamsurizal meminta pemerintah daerah bersama KPU di daerah melakukan pendataan ulang masyarakat pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
“Karena data pemilih selalu berubah, sehingga perlu melakukan pemutakhiran termasuk di Provinsi Kalimantan Barat ini,” katanya Syamsurizal saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Sabtu (17/12).
Menurutnya, pemutakhiran data penduduk tersebut sangat perlu karena selalu terjadi pergeseran seperti pindah-pindah daerah pemilihan (dapil), termasuk yang sudah meninggal dunia atau ada yang sudah berubah masa usianya dari 16 tahun menjadi 17 dan data TNI, Polri pensiun yang sudah punya hak memilih.
“Tersisa 14 bulan dari 20 bulan yang disiapkan untuk kita semua dalam rangka menyambut demokrasi menyongsong peluang partisipasi politik masyarakat menentukan pemimpin negara dan perwakilan rakyat di parlemen. Kami komisi II DPR RI mengimbau kepada KPU untuk dapat mempersiapkan itu dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Dia mengatakan, kunjungan kerjanya di Pontianak untuk melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka kunjungan kerja reses masa sidang II tahun sidang 2022-2023 membahas beragam persoalan di daerah Kalbar.
“Dalam pertemuan ini sebenarnya banyak yang kita bahas dan bersama mencari solusi untuk menyelesaikan soal-soal negara dan kebangsaan yang kita hadapi, khususnya di Kalbar,” tuturnya.
Pada pertemuan dengan Gubernur Kalbar Sutarmidji, pihaknya juga membahas persoalan yang tidak pernah usai yaitu persoalan hutan yang selalu ada kendalanya.
“Bagaimana pengelolaannya terhadap itu yang sudah diberikan, tetapi kemungkinan ditelantarkan, kemudian hak guna usaha (HGU) yang sudah diberikan tetapi tidak dioptimalkan kemantapannya, atau terlalu optimal sehingga termakan tanah masyarakat,” katanya.
Dia melanjutkan, berkenaan dengan itu, pihaknya juga akan memperdalam soal persiapan rencana detail tata ruang karena hal itu yang paling penting.
“Menurut yang kami pahami bahwasanya rencana detail tata ruang di kota-kota yang ada di Indonesia itu selalu diabaikan, sehingga kesesuaian kegiatan perencanaan ruang itu juga selalu terabaikan,” katanya
Selain itu, menurutnya, sesuai UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, diberikan peluang kepada pihak-pihak masyarakat yang mau menanam modalnya di suatu daerah selalu dikaitkan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Kemudian, yang terakhir juga menjadi pembicaraan dalam pertemuan tersebut mengenai pelayanan publik dan percepatannya.
“Terakhir mungkin kami ini juga melihat bagaimana pelayanan publik atau percepatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain