Surabaya, Aktual.co — Ratusan pedagang Pasar Turi Surabaya, Jawa Timur yang tergabung dari tujuh kelompok pedagang Pasar Turi, melakukan aksi orasi di depan gedung Pasar Turi.
Selain melakukan orasi, mereka juga menempelkan beberapa poster berukuran besar di beberapa stand lama, diantaranya bertuliskan “Investor telah melakukan kebohongan publik yang luar bias”, “Investor melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia”.
Salah satu koordinator pedagang, Kiemas, menjelaskan bahwa aksi sebagai bentuk protes terhadap investor pembangunan Pasar Turi yang selama ini pembangunan gedung belum selesai juga.
Kiemas juga mengatakan ada beberapa keluhan yang dirasakan pedagang terhadap investor. Misalkan, lanjut Kiemas, dalam ikatan kontrak antara pedagang dengan investor, seharusnya perjanjian ikatan jual beli, investor punya hak sewa terhadap pedagang selama 25 tahun, dan setelah itu menjadi pemilik pedagang. Namun, nyatanya perjanjian tersebut, pedagang diberi perjanjian sewa rumah susun.
“Ada yang sudah membayar lunas, tetapi sampai detik ini mereka belum mendapatkan kunci stand. Padahal mereka sudah punya bukti pelunasan dari bank,” sahut Wayan Titip, selaku kuasa hukum pedagang Pasar Turi, Jumat (6/2).
Oleh sebab itu, pedagang meminta agar Pemkot Surabaya benar-benar bertindak tegas terhadap investor, dalam hal ini PT Gala Bumi Perkasa.
Sementara, pucuk pimpinan PT Gala Bumi Perkasa, Hendri J Gunawan, tidak terlalu mempersoalkan terkait apa yang dikatakan oleh Wayan Titip mengenai perjanjian jual beli yang dinilai pedagang.
“Itu kuasa hukum dari pedagang siapa? Kok bisa mengatasnamakan pedagang, memang pedagang mana yang memprotes. Jangan-jangan itu kuasa hukum dan pedagang abal-abal,” ujar Hendri.
Artikel ini ditulis oleh:

















