Jakarta, Aktual.co — Novel Baswedan menyebut, barang-barang yang diangkut penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri saat melakukan penggeledahan di rumahnya, tak terkait dengan kasus yang saat ini menjerat dirinya.
“Barang-barang yang disita ini kan semuanya barang pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara sama sekali sekali,” ujar Novel melalui kuasa hukumnya, Muji Kartika kepada wartawan, Senin (11/5).
Novel dalam hal ini, sambung Muji, merasa dirugikan. Meski penyidik Bareskrim Polri telah mengembalikan barang sitaan, namun dia memastikan barang-barang tersebut tidak digandakan atau data-datanya dipindahkan.
“Pengembalian barang itu tidak mengembalikan kerugian dan pelangggaran hukum. Oleh karena itu kerugian materialnya jauh lebih besar,” kata Muji.
Novel, sambung dia, juga akan menggugat Polri atas penggeledahan dan penyitaan barang-barang pribadinya. Muji mengatakan, pihaknya masih memikirkan bentuk ganti rugi atas penyitaan tersebut.
“Kerugian materiil itu pasti terjadi, tapi sebaiknya pengembaliannya untuk kepentingan pemberantasan korupsi. Entah polisi mengelurakan sejumlah uang untuk kampanye antikorupsi atau apa, lagi kita pikirkan,” ujar Muji.
Dalam kesempatan yang sama, Novel mengklaim barang yang disita penyidik Polri merupakan barang pribadi keluarganya. Salah satu barang yang disita adalah laptop milik Novel.
“Saya lupa apakah dalam laptop saya ada kaitan dengan hubungan pekerjaan saya di KPK. Bisa jadi ada,” kata Novel.
Muji mengatakan, barang-barang kliennya sempat disita penyidik Bareskrim adalah sebuah telepon seluler merek Lenovo, sebuah telepon seluler merek BlackBerry jenis Bold, sebuah komputer jinjing merek Sony, satu buah keping penyimpan data (flash disk) warna ungu bertuliskan ‘area’, sebuah fotokopi Kartu Keluarga atas nama Novel dan selembar fotokopi atas nama Novel dan Rina Emilda.
Penyidik Polri juga sempat menyita sebuah fotokopi surat nikah, satu berkas salinan sertifikat HGU nomor 9435, selembar fotokopi pernyataan lunas kredit KPR primary atas nama Novel dari Bank Mandiri, dan barang-barang lainnya.
“Atas tindakan penggeledahan dan penyitaan ini paling tidak kami dari tim kuasa hukum mencatat sedikitnya ada empat pasal yang dilanggar di KUHAP. Dan paling sedikit juga ada 7 pasal yang dilanggar dari peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2012 terkait dengan manajemen tindak pidana.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu