Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Alpi Sahari menegaskan bahwa hasil Poligraf tidak bisa dijadikan alat bukti.

Hal itu disampaikan Alpi saat ditanyakan kuasa hukum Ferdi Sambo, Rasamala Aritonang, ketika menggali fakta materiil terkait hasil poligraf yang disebut dalam penjelasan terkait bukti pada pasal 184 KUHAP yang disebut sebagai petunjuk.

“Nah pertanyaan saya, bukti tersebut harus diperoleh secara benar, secara sah. Apabila kemudian satu tes poligraf, merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2009 tentang tata cara persayaratan permintaan pemeriksaan teknis kriminalistik yang dipasal 13 mensyaratkan antara lain untuk pemeriksaan poligraf, riwayat kesehatan tersangka harus ada, riwayat prikologis harus ada, kondisi terperiksa tidak dalam keadaan tertekan. Ini dipasal 13 peraturan polisi. Apabila kondisi ini tidak dipenuhi untuk mendapatkan hasil poligraf. Ini bicara soal sahnya mendapatkan alat bukti, apa konsekwensinya terhadap bukti tersebut,” tanya kuasa hukum yamg dikutip, Senin (26/12).

Alpi pun lantas menjawab “Pertama sebelum menjawab ke situ, saya harus ada penguatan teori boleh ya pak,” kata Alpi saat bertanya ke hakim.

Hakim pun lantas meminta agar Alpi menjawab langsung tanpa perlu menjabarkan teori-teori.

“Langsung dijawab saja”, Tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

Lalu dengan keyakinan, Alpi Sahari yang merupakan ahli pidana yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum langsung menjawab bahwa hasil poligraf yang diperoleh dengan tidak tidak benar/sah maka tidak bisa menjadi bukti.

“Tidak, itu jawabanya (tidak bisa dijadikan alat bukti),” kata dia.

Polemik terkait alat deteksi kebohongan sudah menjadi momok di negara-negara maju khususnya bagi Asosiasi Psikologi Amerika Serikat sebagai kiblat global yang secara tegas menolak Keabsahan Tes Kebohongan. American Psychological Association (APA) telah menerbitkan pernyataan tentang pengujian poligraf:

“Kebanyakan psikolog setuju bahwa hanya ada sedikit bukti bahwa tes poligraf dapat mendeteksi kebohongan secara akurat; Keakuratan (yaitu, validitas) pengujian poligraf telah lama menjadi kontroversi.”, jelas dokumen American Psychological Association (APA)

Perdebatan ini terjadi saat membahas akurasi dari tes poligraf yang dijalankan oleh Putri Candrawathi, dimana tidak ada pemeriksaan kesehatan, dan pertanyaan yang diberikan merupakan titipan penyidik yang tidak ada relevansinya dengan fakta persidangan

Saat ini Majelis Hakim Kasus Ferdy Sambo terus mendalami pembuktian materiil agar dapat mencapai kesimpulan yang sahih dan sesuai dengan fakta. Persidangan Sambo kini menyentuh babak pemaparan saksi ahli baik dari JPU maupun nanti saksi ahli meringankan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu