Jakarta, Aktual.co —Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit tak mau menanggapi soal status hukum dirinya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan rusunawa yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 
“Saya no comment,” kata Benjamin saat dikonfirmasi Aktual.co, melalui sambungan telepon, Jumat (6/2).
Dia juga enggan menjawab saat ditanya mengapa namanya bisa lolos seleksi Pemprov DKI dan akhirnya menduduki jabatan Kadishub DKI. Menjawab soal itu, Benjamin menyerahkan nasibnya ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Itu serahkan pak gubernur aja yang punya otoritas,” ujar dia.
Sebelumnya, Benjamin disebut sudah berstatus tersangka berdasarkan surat panggilan tersangka SP-65/o.1.5/Fd.1/08/2010.  Sedangkan surat perintah penyidikan pada kasus ini berdasarkan Surat penyidikan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor: Prin-1538/o.1/Fd.1/05/2010 tanggal 24 Mei 2010. 
Dalam surat Kejati DKI Jakarta yang ditandatangani Asisten Pidana Khusus Yoseph Nur Eddy tersebut, Benjamin menjadi tersangka saat menjabat sebagai Kepala bagian pengadaan dan Penyimpanan BPKD Provinsi DKI Jakarta.
Benjamin Bukit diduga terlibat kasus korupsi pengadaan jasa penagihan kewajiban pengembang Rumah Susun Sederhana kebutuhan Pemprov DKI Jakarta Tahun 2007.

Artikel ini ditulis oleh: