Jakarta, Aktual.co — Pemerintah bertekad meningkatkan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri termasuk di Malaysia.
“Kuncinya pada peningkatan perlindungan,” kata Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri di Putrajaya, Malaysia, Jumat (6/2).
Dia menyebutkan, saat ini realitas penempatan TKI ada dua channel yaitu official dan non official.
Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermanto mengatakan berdasar catatan Imigrasi Malaysia, saat ini terdapat 830.000 TKI legal atau dengan dukungan dokumen yang ditentukan di Malaysia.
Sementara untuk TKI tanpa dokumen diperkirakan sekitar 1,3 juta orang sehingga terdapat sekitar dua juta TKI di Malaysia.
“Tapi saya kira bisa lebih dari itu,” katanya di Kuala Lumpur.
Upaya perlindungan terhadap TKI yang legal lebih mudah dilakukan dibanding dengan yang ilegal.
Menurut dia, pekerjaan rumah utama dalam penyelesaian TKI ilegal harus diselesaikan secara bersama, tidak bisa diselesaikan hanya satu negara.
Artikel ini ditulis oleh:

















