Jakarta, Aktual.co — Izin lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLH) merupakan jantung dari sistem perizinan di Indonesia. Pasalnya, suatu izin usaha atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya izin lingkungan.

“Izin lingkungan itu melalui proses Analisis Dampak Lingkungkan (Amdal) terlebih dahulu, penilaiannya oleh Komisi Penilai Amdal (KPA),” ujar Kasubid Pemeriksaan Dokumen Lingkungan KemenLH, Widhi Handoyo di kantor BKPM Jakarta, Jumat (6/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, perizinan dari KemenLH yang sebelumnya terdaftar di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjumlah 35 izin, saat ini hanya terdapat 17 izin.

“Karena tidak semuanya bisa di BKPM, ada yang harus kita analisis lebih lanjut, kita uji kelayakan, tapi itu harus sejalan,” jelasnya.

Untuk lolos dari proses Amdal tetsebut, setiap rencana usaha atau kegiatan wajib memeriksa apakah sesuai dengan kriteria wajib Amdal, yang tercatat pada Peraturan MenLH No 5 tahun 2012.

“Lalu lokasinya apakah berbatasan langsung dengan kawasan lindung, karena ada jebis usaha atau kegiatan yang dikecualikan, sesuai PP No 26 tahun 2008 dan Keppres No 32 tahun 1990,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka