Jakarta, Aktual.co — Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji menjelaskan soal surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar menyebut nama ‘Presiden Jokowi’ pada suatu acara atau wawancara.
“Jadi supaya ada keseragaman para kepala daerah di Indonesia dalam rangka untuk menyebut presiden, dalam acara atau dalam wawancara. Kan ada acara dialog juga ketika menyampaikan permasalahan di daerah. Akhirnya disepakati menyebut Pak Jokowi, jangan Joko Widodo,” kata Dodi, Jumat (6/2).
Menurut dia, sebelumnya para kepala daerah saat di Istana Bogor, kamis (22/1), kebingungan dalam penyebutan nama presiden pada sebuah acara resmi. Kini, penyebutan sudah mulai dilakukan pada saat acara bersama kepala daerah.
Diketahui, beredar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 100/449/SJ, tentang keseragaman pnyebutan nama presiden pada saat acara kenegaraan maupun kunjungan kerja di Provinsi, Kabupaten dan Kota, dengan sebutan “Yang Terhormat Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi”.
Surat ditandatangani Sekjen Kemendagri Yuswandi A Temenggung, atas nama mendagri.
Artikel ini ditulis oleh:

















