Jakarta, Aktual.co — Skema Koordinasi Manfaat atau Coordination of Benefit (COB) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BJPS) dengan perusahaan asuransi yang menjual produk asuransi kesehatan akan selesai Februari ini.
“MoU BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi swasta telah ditangani, saya sudah rapat dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional bagaimana mempercapat skema koordinasi manfaat antara program BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi yang menjual asuransi kesehatan secara komersil,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (6/2).
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih pembayaran premi dari perusahaan kepada perusahaan asuransi maupun BPJS Kesehatan. Dengan skema koordinasi manfaat tersebut, BPJS Kesehatan akan membiayai sesuai tarifnya, dan kelebihan biaya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi si pemegang polis.
“Ada sekitar tiga juta orang pemegang polis asuransi kesehatan komersil,perusahaan asuransi komersil akan mendaftarkan pesertanya ke BPJS Kesehatan,” kata dia.
Setelah terdaftar di BPJS Kesehatan, premi yang harus dibayarkan ke BPJS Kesehatan akan dibayar oleh perusahaan asuransi komersial.
Menurut data resmi BPJS Kesehatan ada 49 perusahaan asuransi komersil yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melalui skema koorinasi manfaat.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















