Jakarta, Aktual.co — Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) menyatakan peningkatan pemahaman tentang “cost recovery” sangat diperlukan untuk mendukung ketahanan energi di Indonesia.
“IATMI melihat telah banyak kerancuan dan kesalahpahaman tentang ‘cost recovery’ di berbagai pemangku kepentingan,” kata Dewan Pakar IATMI Budi Tyas Utomo, di Jakarta, Jumat (6/2).
Cost recovery pada dasarnya adalah investasi yang harus dikeluarkan agar migas dapat diproduksi, mirip dengan kegiatan investasi untuk pembuatan suatu produk.
Biaya sektor hulu migas ini akan tergantung pada berbagai faktor, antara lain lokasi (onshore atau offshore), ketersediaan infrastruktur, tahap produksi atau maturitas lapangan, kompleksitas reservoar, harga komoditas, serta situasi permintaan dan penawaran barang dan jasa migas pada saat dibutuhkan.
Apapun model kontrak yang digunakan, kata Budi, selalu mempunyai mekanisme pemulihan pembebanan atau pemulihan biaya investasi tersebut.
Misalnya pada sistem konsesi atau lisensi, mekanisme pemulihan dikenal dengan istilah “cost deduction”, sedangkan pada model PSC atau “service contract” dikenal dengan istilah “cost recovery”, di mana kontraktor tidak dapat langsung membebankan biayanya karena harus diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah.
“Melalui mekanisme ‘cost recovery’ justru peran pengawasan dan pengendalian pemerintah akan lebih optimal karena dapat menjamin bahwa semua usulan kegiatan investasi kontraktor dilakukan untuk semua kegiatan yang mempunyai nilai tambah khususnya bagi pemerintah,” papar Budi.
Ia mengatakan pemahaman komprehensif atas “cost recovery” ini juga harus diikuti dengan pergeseran paradigma dari “fiscal revenue” menjadi “multiplier effects”.
“Selama ini pengelolaan migas kita masih condong ke bagaimana memaksimalkan keuntungan fiskal, tanpa memikirkan lebih jauh bagaimana menjaga keberlangsungan energi yang kita punya,” tuturnya.
Data pengembangan lapangan minyak dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa sebagian besar lapangan minyak yang dikembangkan cadangannya sangat kecil dengan kapasitas kurang dari 10 juta barel.
Apabila pemerintah hanya fokus ke keuntungan fiskal, katanya, maka dengan semakin kecilnya lapangan minyak berarti semakin kecil pula kecenderungan penerimaan pemerintah dari bagi hasil migas.
“Karena itu pemerintah harus mengoptimalkan ‘multiplier effects’ dari kegiatan pengembangan lapangan migas baru yang akan menjadi lapangan penggerak ekonomi, baik di pusat maupun daerah melalui industri utama migas dan industri pendukung lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan data IATMI, Indonesia tercatat mengalami periode produksi puncak sebesar 1,7 juta BPH pada pertengahan tahun 70-an dan di awal tahun 90-an. Pada saat itu posisi Indonesia masih sebagai negara net-eksportir yang signifkan karena minyak domestik yang masih rendah.
Saat ini dengan posisi Indonesia sebagai negara net-importir, di mana tingkat kesenjangan antara konsumsi dan produksi semakin besar maka pergeseran paradigma dari memaksimalkan “fiskal revenue” ke mengoptimalkan “multiplier effects” dirasa perlu.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka














