Jakarta, aktual.com – Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan saat ini masyarakat di Tanah Air terus menunggu konsistensi Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan tugas di lembaga peradilan itu usai dua hakim agung ditangkap KPK.

“Ketua MA minta waktu, saya kira masyarakat menunggu bukti nyata. Yang jelas jangan lari dari tanggung jawab, masyarakat akan kecewa besar,” kata Pengamat hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (5/1).

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pidato Ketua MA Prof Muhammad Syarifuddin dalam kegiatan capaian kinerja lembaga tersebut selama tahun 2022 yang disampaikan pada Selasa (3/1).

Menurutnya, secara umum isi pidato Ketua MA mencerminkan kesadaran serta komitmen yang kuat dari pimpinan, petinggi, dan seluruh aparatur di lingkungan MA untuk berbenah memperbaiki kinerja.

Di mata publik, sambung dia, penting untuk tidak denial (penyangkalan) terhadap masalah yang ada apalagi terkait korupsi yang melibatkan pimpinan maupun pegawai. Sebab ada persoalan serius yang harus disikapi dan harus segera mengubahnya.

Secara khusus, Suparji menilai permintaan maaf yang disampaikan Ketua MA terkait dua hakim agung bersama sejumlah pegawai MA yang terjerat dugaan kasus korupsi sudah tepat. Alih-alih menyangkal atau melakukan pembelaan lembaga, Prof Syarifuddin justru menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada KPK.

“Jelas terpukul walaupun dia sendiri tidak terlibat, tapi positifnya dia tidak gunakan emosi itu untuk menyerang KPK,” kata dia.

Sebaliknya, Ketua MA berusaha meyakinkan masyarakat dengan meminta waktu untuk membenahi dan memperbaiki lembaga dengan menyiapkan sejumlah langkah-langkah nyata.

Suparji menilai sikap kelembagaan MA dapat melegakan harapan publik. Sebab, pada dasarnya masyarakat senantiasa ingin lembaga tersebut diperkuat, menata diri, meningkatkan kinerja dan menunjukkan kewibawaannya.

Saat ini MA dinilainya masih konsisten dengan langkah-langkah perbaikan yang diupayakan. Langkah itu antara lain pemberhentian sementara seluruh tersangka atau pegawai yang diduga terlibat suap, pemeriksaan atasan langsung para tersangka, kebijakan rotasi dan mutasi pegawai, pelibatan Komisi Yudisial (KY), PPATK, dan KPK dalam proses rekrutmen panitera pengganti maupun panitera muda.

Selain itu, langkah strategis yang juga layak dinantikan ialah upaya MA memperkuat peran satuan tugas khusus (satgasus), pelaksanaan sidang kasasi terbuka hingga pemeriksaan bersama antara MA dan KY dalam menangani pengaduan masyarakat.

“Ya tinggal kita buktikan ke depan,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain