Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung tak akan memberikan ampun bagi terpidana mati asal Nigeria Silvester Obiekwe yang telah dua kali dipergoki Badan Nasional Narkotika (BNN) mengendalikan narkobanya di balik penjara.
“(Silvester) Itu malah yang diprioritaskan, karena tidak jera dan sudah lebih beberapa kali (tertangkap),” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jumat (6/2).
Dia mengatakan, pemerintah akan melaksanakan hukuman mati terhadap terpidana mati lainnya. “Yang dieksekusi lebih dari tiga, tapi masih dalam proses,” kata dia.
WN Nigeria Silvester Obiekwe, terpidana mati yang menunggu eksekusi, kembali kedapatan mengedarkan narkotika. Dia memanfaatkan teman sekamarnya, Andi untuk kendalikan bisnis narkotika dari LP Nusakambangan.
Karena kedapatan mengendalikan barkoba, Andi dipindahkan ke LP Pasir Putih, Nusakambangan dan ditempatkan satu sel bersama Silvester Obiekwe. Di LP tersebut dia menempati sel di blok A1.16.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu