Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Labora Sitorus, yang merupakan bekas polisi berekening gendut Rp 1,5 triliun yang divonis 15 tahun penjara segera menyerahkan diri. 
“Dia (Labora) harus bertanggung jawab untuk menyerahkan diri secara sukarela,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2).
Namun demikian, penyataan berbeda dilayangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang mengancam akan menjemput paksa. Apalagi, kasus ini sudah ditangani Kapolda Papua dan Kejaksaan Negeri Sorong.
“Dia (Labora) harus kooperatif. Daripada dilakukan panggilan paksa. Bagaimana pun tidak bisa dihindari, ini hukum. Jadi kami minta Labora menyerahkan diri untuk lebih baik,” kata Yosanna di gedung DPR.
Sebelumnya, aparat kepolisian dan kejaksaan sulit mengeksekusi Labora Sitorus untuk melaksanakan vonis 15 tahun penjara dari pengadilan. Sebab, Labora Sitorus memiliki surat sakti yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong, Papua Barat.
Padahal, eksekusi itu harus segera dilaksanakan setelah Mahkamah Agung menyatakan Labora bersalah dalam kasus rekening gendut pada 17 Agustus 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu