Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno (WK) pada Jumat (6/2).
“Dia diperiksa untuk pengembangan kasus gratifikasi atas beberapa kegiatan di Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (6/2).
WK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua kasus korupsi. Pertama, pada 16 Januari 2014 terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM.
Pada 16 Januari 2014, KPK menetapkan WK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut yang merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam kasus ini, WK diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Kemudian, pada 17 Mei 2014 KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun 2012.
KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Dalam kasus ini, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















