Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, membentuk tim kuasa hukum terkait kasus dugaan korupsi tukar guling lahan yang menyeret mantan sekretaris kabupaten itu menjadi tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Hari Suprapto mengatakan, tim kuasa hukum itu terdiri tiga orang yakni Rimed Pede, Fritsam Purnama dan Jen Kurnia Gembu.
Tim kuasa hukum itu dibentuk sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Poso Nomor 188.45/0104/2015.
Tukar guling lahan yang terjadi pada 2010 itu berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Santigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.
Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amjat Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sebelumnya, mantan Sekretaris Kabupaten Poso Amjat Lawasa menyangkal telah bertandatangan di dokumen berita acara tukar guling lahan tersebut.
Penyidik juga masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui jumlah kerugian negara terkait kasus itu.
Sementara itu tersangka Amjat Lawasa yang kini menjabat sebagai Sekdaprov Sulawesi Tengah juga sudah dikenai wajib lapor oleh polisi untuk mempermudah penyidikan. Bupati Poso Piet Inkiriwang juga telah beberapa kali dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















