Jakarta, Aktual.co — Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelola Pasar Kotim, Mudjiono, mengaku segera berkoordinasi dengan instansi lainnya terkait masalah ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan karena di daerah kita memperbolehkan menjual minuman dengan kadar alkohol di bawah lima persen. Makanya nanti harus dibicarakan seperti apa. Kalau memberlakukan aturan baru ini, mungkin nanti peraturan daerahnya harus direvisi,” ucap Mudjiono.
Aturan larangan penjualan miras di minimarket disambut gembira masyarakat. Aturan ini diharapkan bisa menekan dampak negatif dari maraknya peredaran miras.
“Minuman keras merusak generasi muda. Kemudahan mendapatkannya menjadi pemicunya. Makanya saya sangat senang dikeluarkan aturan ini. Jangan sampai begitu mudahnya orang beli minuman keras seperti membeli air mineral. Kalau seperti itu, rusak nanti generasi muda kita,” katanya.
Pemerintah jangan hanya memikirkan retribusi minuman keras yang tidak seberapa itu, padahal dampaknya merusak generasi muda dan itu menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar bagi daerah dan bangsa ini, kata Imam, warga Sampit.
Artikel ini ditulis oleh:

















