Jakarta, Aktual.co — Semua upaya peningkatan pengawasan itu ditengarai bakal diatur melalui revisi UU Pers, yang selama ini telah menjadi pelindung bagi media dan insan pers di tanah air.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy yang hadir di sela-sela rangkaian perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2015 di Batam, Kamis (5/2).
Menurut Ridlo, sejauh ini pihaknya sama sekali tidak memiliki niat atau keinginan melakukan pembreidelan terhadap media-media di Indonesia, karena insan pers telah memiliki kode etik dan Undang-Undang Pers yang menjadi acuan.
“Kita tidak akan bertindak seperti itu (melakukan pembreidelan). Kita ini rezim etik,” kata Ridlo.
Dia menjelaskan, selama ini Dewan Pers telah menjalankan tugasnya mengawasi media massa sesuai aturan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Di sisi lain KPI selama ini juga telah melakukan pengawasan terhadap media elektronik berbekal UU Penyiaran.
“Kalau ada yang salah dari media dan ada yang melaporkan kesalahannya kami akan melakukan proses pengecekan,” ujar dia.
Proses pengecekan itu dilakukan dari aspek administratif misalnya apakah media bersangkutan patuh terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers atau tidak, serta dilihat dari aspek teknis misalnya apakah media tersebut berbadan hukum atau tidak, memiliki alamat jelas atau tidak serta beritikad baik atau tidak.
“Dari aspek-aspek itu, akan bisa kita tentukan apakah media bersangkutan merupakan produk pers atau bukan. Jika bukan produk pers, maka akan menjadi kewenangan penegak hukum untuk menanganinya,” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















