Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini Soemarno mencabut surat hasil keputusan Badan Anggaran DPR RI mengenai perubahan usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN-P 2015.
Perlu diketahui, sebelumnya Rini telah mengajukan surat perubahan usulan PMN sesuai dengan rekomendasi Komisi XI yang menginginkan Pemerintah kembali menyuntik PMN kepada BUMN Askrindo dan Jamkrindo. Pengajuan surat tersebut sontak membuat komisi VI berang, lantaran dengan begitu maka semua rapat hingga pembentukan panja yang telah dilakukan komisi VI selama seminggu terakhir menjadi sia-sia dengan hadirnya surat perubahan itu.
Surat dengan nomor: S-73/MBU/02/2015 yang diberikan kepada Komisi VI DPR RI itu berisikan sebagai berikut:
1. Sebagaimana bapak maklumi bahwa melalui surat kami nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, kami telah mengusulkan tambahan PMN kepada 35 BUMN dengan jumlah total usulan PMN Rp48,006 triliun.
2. Memperhatikan perkembangan dalam pembahasan di DPR (Komisi VI, Komisi XI, Banggar), kami menangkap adanya aspirasi dari sebagian besar anggota DPR menginginkan adanya keberpihakan negara pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga dukungan kepada PLN yang harus menyediakan tambahan kelistrikan sampai dengan tahun 2019 sebesar 35.000 MW sesuai dengan rencana penyediaan tenaga listrik 2013-2022. Namun, di samping itu kami juga keberatan dari anggota DPR RI terhadap rencana pemberian PMN kepada BUMN.
3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami mengusulkan perubahan tambahan PMN sebagai berikut: a. Usul baru tambahan PMN kepada Perum Jamkrindo dannPT Askrindo Persero masing-masing Rp1 triliun. b. PT PLN Persero sebesar Rp5 triliun
Usulan pengurangan terhadap usulan tambahan PMN: a. PT Angkasa Pura II Persero dari Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun b. PT Antam Tbk dari Rp7 triliun menjadi Rp3,5 triliun c. PT KAI Persero dari Rp2,750 triliun menjadi Rp2 triliun d. Perum Perumnas dari Rp2 triliun menjadi Rp1 triliun.
Melihat reaksi dari Komisi VI yang keberatan itu, lantas Rini pun memutuskan untuk menarik surat perubahan tersebut dan kembali pada pengajuan yang semula.
“Dengan mengetahui, dan bila diijinkan, kami menarik surat tanggal 5 Februari 2015 itu dan kembali ke surat 12 Januari 2015,” kata Rini dalam rapatnya bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis malam (5/2).
Dengan begitu, nantinya Pemerintah dan Komisi VI akan kembali membahas usulan PMN bagi 35 BUMN tersebut.
“Kami bahas kembali sesuai usulan semula. Untuk nama-nama yang diusulkan Banggar kemarin akan kita pertimbangkan,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















