Jakarta, Aktual.co — Nama mantan Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan masuk dalam berkas tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap terdakwa pengusaha sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
Menurut Jaksa, aksi pidana Gulat maupun Gubernur Riau, Annas Maamun bermula akibat  pemberian Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 673/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 oleh Zulkifli Hasan kepada Annas saat perayaan HUT Riau 9 Agustus 2014. Ketika acara tersebut, Zulkifli memberikan mengajukan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.
Selanjutnya, Zulkifli kedapatan melakukan pertemuan dengan Gubernur Riau, Annas Maamun dan Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman. Pada kesempatan pertemuan itu bahkan Zulkifli mengiyakan dengan tanda centang atas permintaan Annas
Bahkan dalam sadapan telpon Annas-Gulat lainnya, Annas mengaku berniat memberikan uang suap yang diminta Rp2,9 miliar akan diberikan sebagai operasional anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014 sebanyak 64 orang dan Menhut saat itu Zulkifli Hasan. Hal tersebut bahkan diakui langsung Gulat.
“Keterangan-keterangan itu saling berkesesuaian dengan alat bukti, petunjuk (sadapan), dan keterangan terdakwa serta barang bukti sehingg memperkuat tentang kebenaran fakta hukum,” ujar Anggota JPU, Luki Dwi Nugroho, ketika membacakan tuntutan, di pengadilan Tipikor.
Pada persidangan ini,Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby