Banda Aceh, Aktual.co — Informasi yang diterima Aktual.co menyebutkan, ketujuh napi tersebut kabur dengan cara menjebol dinding beton berukuran sekitar dua jengkal. Lalu, memanjat tembok dengan menyambung beberapa kain sarung.
“Mereka jadikan kain sarung sebagai tali,” sebut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana LP Kelas IIA Banda Aceh, Syamsul Hadi.
Ketujuh narapidana yang kabur itu yakni Hanafiah bin Ibrahim warga Jalan Alumunium Raya Gang lestari LK22, Desa Tanjung Mulia Kecamatan Deli Serdang, Medan, Provinsi Sumatera Utara. Pria ini narapidana dalam kasus narkoba dengan masa hukuman 14 tahun.
Berikutnya Saifullah Cut Yazit, warga Desa Lam Alu Raya, Kecamatan kota Baro, Kabupaten Aceh besar. Saifullah napi dalam kasus kejahatan penganiayaan dan narkotika dengan masa hukuman lima tahun. Syahroni Nizar Muhamad, warga Desa Japakeh Desa Ie Seu Um Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar. Syahroni merupakan napi tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan masa hukuman 14 tahun.
Selanjutnya Musriadi Sulaiman, warga Dusun Japakeh Desa Ie Seu Um, Kecamatan Masjid Raya Kabupaten Aceh besar, pria ini terjerat kasus narkoba. Heri Martalinus Pujianto terjerat kasus pembunuhan, Bachtiar Mansyur napi kasus narkoba. Dan terakhir, Syaiful Amri akrab disapa Sipon juga terjerat kasus narkoba.
“Sekarang kita buru mereka. Kita juga meminta bantuan polisi untuk menangkap ketujuh napi itu,” pungkas Syamsul Hadi.
Artikel ini ditulis oleh:

















