Jakarta, aktual.com – Jong Wie Pin mencabut kuasa yang diberikannya kepada Master Trust Law Firm yang dipimpin pengacara Natalia Rusli (NR). Jong Wie Pin mengaku disesatkan Master Trust Law Firm, karena dijadikan pelapor untuk tuduhan penggelapan bilyet Fikasa, padahal tidak ada penggelapan itu.
Nyatanya, semua klien Fikasa sudah setuju dengan perdamaian sebagaimana Akta Van Dadding di Notaris Firman Kurniawan. Para klien yang menyerahkan bilyet tanpa paksaan dan setuju dengan skema perdamaian tersebut.
Untuk itu, Jong Wie Pin menyampaikan permohonan maaf kepada LQ Indonesia Law Firm atas kesalahpahaman dan mencabut laporan polisi serta menyatakan permasalahan sudah diselesaikan secara ke kekeluargaan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara dari LQ Indonesia Law Firm Hamdani, mengatakan sebagai salah satu terlapor dalam laporan polisi Jong Wie Pin selain Alvin Lim dan Phioruci Pangkaraya senang akhirnya semua berakhir dengan baik.
“Dari awal tidak ada itu penggelapan, karena kami mendapatkan kuasa perdamaian dari Jong Wie Pin yag setuju dengan skrma damai. Jika tidak ada persetujuan, tidak mungkin kami akan berani menjalankan proses perdamaian,” ujar Hamdani melalui keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Namun, sambung Hamdani, ada oknum pengacara lain sebagai kompetitor yang memfitnah lalu memanipulasi klien dengan mengatakan, bisa mendapatkan kesepakatan yang lebih baik dan meminta Jong Wie Pin untuk melaporkan polisi atas penggelapan bilyet yang tidak pernah terjadi.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin