Jakarta, Aktual.co — Kebijakan pemerintah  menetapkan tarif batas atas dan bawah dinilai Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpotensi melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999 mengenai pelarangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Kami melihat dengan adanya tarif atas dan bawah justru membuat pasar tidak dapat bersaing secara sehat, tidak boleh ada intervensi harga batas begitu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga tidak memperbolehkan,” ujar Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Kerjasama Perdagangan Internasional, Ratna Sari di Menara Kadin Jakarta, Kamis (52).

Lebih lanjut dikatakan Ratna, meskipun harga batas atas dan bawah menguntungkan bagi produsen dan konsumen, namun sebaiknya pemerintah tidak mengintervensi harga.

“Tapi sebaiknya jangan diintervensi, buat kondusif persaingan usahanya,” ujarnya.

Selain itu, Ratna juga meminta agar revisi UU tersebut dilakukan seara berkala.

“Mengingat aturan tersebut masih mengadopsi UU persaingan usaha di Amerika Serikat yang tidak seluruhnya cocok diterapkan di kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui, saat ini pembahasan revisi UU No 5 Tahun 1999 tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Komisi VI DPR-RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka