Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Franky Sibarani mengatakan bahwa sebanyak 15.550 calon investor pemilik izin prinsip dengan nilai penanaman modal mencapai Rp1.000 triliun tak kunjung merealisasikan investasinya.

“Kamu sudah kirim surat pada yang bersangkutan dari Januari lalu, belum ada respon. Jika dalam 30 hari tidak ada respon, maka secara tegas akan kami cabut izinnya,” ujarnya di Menara Kadin Jakarta, Kamis (5/2).

Lebih lanjut Franky menjelaskan bahwa sekitar 70 persen dari investor tersebut merupakan investor asing, sedangkan 30 persennya merupakan investor dalam negeri.
“Permasalahan internal investor juga bisa mengganggu rencana investasi yang sudah direncanakan. Tapi mungkin karena berbelitnya proses birokrasi juga sehingga investor malas melakukan perpanjangan izin,” terangnya.

Meski demikian, BKPM akan teteap memfasilitasi para investor agar mau mengurus izin prinsipnya, seperti permberian insentif bagi para investor dalam hal penyederhanaan izin. Menurut Franky, hal ini dilakukan agar tidak ada lagi investasi yang mangkrak.

“Kita akan selesaikan 95 proyek mangkrak sisa periode kemarin,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka