​​​​​​Palembang, Aktual.com – Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkapkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura menjadi korban pemerasan oleh polisi gadungan yang mengaku sebagai anggota korps bhayangkara daerah itu.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi mengatakan, PMI yang berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu mengadu dirinya diperas oleh seorang oknum polisi yang mengaku berdinas di Polda Sumsel, hingga memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura.

Pihak kepolisian pun menindaklanjuti aduan korban yang disampaikan-nya melalui nomor layanan virtual bantuan polisi untuk wilayah hukum Polda Sumsel pada Jumat (27/1).

Pada aduan tersebut korban menyertakan foto kartu tanda penduduk terduga pelaku, berinisial AS, warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan status perkawinan cerai mati (duda).

Kemudian, juga melampirkan foto kartu tanda anggota polisi terduga pelaku AS, berpangkat brigadir polisi yang bertugas di Polda Sumsel dan satu nomer ponsel.

“Biro SDM Polda Sumsel memastikan kartu identitas anggota polisi (AS) itu palsu. Sehingga yang bersangkutan bukan anggota polisi alias gadungan,” ucap dia, Sabtu (28/1).

Sebab, menurutnya, Biro SDM Polda Sumsel memastikan tidak ada nama terduga pelaku AS dalam database mereka sebagaimana nomor registrasi pokok (NRP) yang tercantum dalam kartu tanda anggota yang dilampirkan korban.

Akan tetapi untuk NRP tersebut justru ditemukan di wilayah Polda Sulawesi Selatan, sementara pada kartu tertulis Polda Sumsel, sehingga cukup menjelaskan kalau kartu itu palsu.

Ia menjelaskan, menurut pengakuannya, korban dan terduga pelaku berteman cukup lama di media sosial bahkan hingga sampai bertukar foto–-video tidak senonoh.

Korban diancam akan menyebarkan foto–video itu oleh terduga pelaku bila tidak memberikan uang. Karena takut di bawah ancaman oleh orang yang mengaku polisi maka korban mengirimkan uang dalam bentuk dolar itu ke rekening terduga pelaku melalui keluarganya di Jawa Timur, paparnya.

Sebelumnya, Kepala Subbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty menyebutkan saat ini tim siber Polda Sumsel sedang melacak keberadaan terduga pelaku bermodalkan nomer ponsel yang dilaporkan melalui layanan bantuan polisi itu.

Perburuan terduga pelaku ini juga melibatkan personel Polrestabes Palembang beserta jajaran dengan harapan yang bersangkutan dapat segera ditangkap.

Sebab mengingat, polisi juga menerima aduan dari warga Palembang, Sumatera Selatan, melalui layanan bantuan polisi menjadi korban terduga pelaku ini dengan modus yang sama.

“Terlebih dalam aksi kejahatan yang diadukan ini mengatasnamakan institusi (Polri), padahal bukan anggota,” kata dia, sekaligus mengimbau korban membuat laporan resmi guna mempertegas aduan.

Atas perbuatannya terduga pelaku dapat disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan , atau pasal 29 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp750 juta.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu