Penajam, Aktual.com – Sebanyak 851 pelaku usaha pertanian dalam arti luas di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengembangkan usaha mereka dengan kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp39,6 miliar dari perbankan pada 2022.

“KUR sangat membantu usaha pertanian mulai hulu hingga hilir, terbukti setelah mereka dapat KUR dan punya tambahan modal, kini usaha mereka berkembang,” ujar Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten PPU Arief Murdyatno di Penajam, Ahad (29/1/2023).

851 pelaku usaha yang memperoleh pinjaman modal berupa KUR tersebut merupakan UMKM di semua sektor pertanian seperti peternakan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, hingga pertanian terpadu.

Baca juga: BRI salurkan KUR Rp909 triliun kepada 35 juta nasabah sejak 2015

Rincian pembagian KUR senilai Rp39,6 miliar tersebut adalah untuk pengembangan peternakan berupa budi daya sapi potong, ternak kambing, kambing perah, dan unggas terserap Rp2,6 miliar dengan penerima sebanyak 24 debitur.

Kemudian untuk tanaman pangan berupa pembiayaan budi daya padi, palawija, kacang-kacangan, dan penggilingan padi serta penyisihan beras terserap Rp8,16 miliar dengan debitur sebanyak 225 pelaku usaha.

Pada subsektor hortikultura berupa usaha sayuran, tanaman hias, buah musiman jeruk, dan perkebunan pisang dengan kredit yang terserap senilai Rp2,3 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 63 debitur.

Berikutnya adalah untuk subsektor perkebunan berupa pembiayaan budi daya kelapa dalam, kelapa sawit, dan perkebunan lada, yakni KUR yang terserap mencapai Rp26,4 miliar dengan pemanfaat sebanyak 536 debitur.

“Berikutnya adalah untuk jasa dengan penyerapan kredit paling kecil, yakni usaha jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan yang hanya terserap Rp125 juta pada 3 debitur,” kata Arief.

Ia menjelaskan, sebelum menyalurkan KUR kepada debitur, kreditur sudah melalui tahap survei, sehingga mereka yang mendapat permodalan adalah UMKM yang usahanya telah berjalan namun terkendala modal untuk mengembangkan usaha.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, salah satu strategi pemberdayaan petani adalah melakukan fasilitasi pembiayaan, sehingga keberadaan KUR ini tentu sangat membantu para petani,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi