Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi tunjukan seluruh bukti yang dihimpun dari PT. Inovasi Teknologi Indonesia dalam persidangan kasus pengadaan simulator SIM dengan terdakwa Didik Purnomo.
Koper besar yang dibawa jaksa penuntut, berisi bukti pidana korupsi dengan terdakwa Didik Purnomo. Koper itu, dibuka dan ditunjukan kepada majelis hakim, untuk diketahui oleh kuasa hukum dan saksi Sukotjo S Bambang dan Karyawan Bag. Kasir PT ITI Vivi.
Bukti-bukti tersebut merupakan bukti-bukti data dan berkas-berkas pengadaan proyek simulator SIM yang dihimpun dari PT. ITI, tidak hanya data dan berkas namun, hardisk, flashdisk, handpone blackberry 9800, samsung galaksi tab 4, milik saksi Sukotjo juga di hadirkan ruang gedung pengadilan tipikor, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis(4/2).
Saat dikonfirmasi majelis hakim beberapa bukti sempat ditolak oleh Sukotjo, bahkan dia mengungkapkan adanya pemalsuan tanda tangan dalam berkas pengadaan proyek simulator SIM tersebut.
“Dari dulu hingga sekarang tanda tangan saya seperti ini yang mulia, ini pasti dipalsukan,” Jelas Sukotjo kepada hakim ketua tipikor.
Seperti diketahui Didik Purnomo saat ini telah menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby