Kolaka Utara, Aktual.com – Sengketa Lahan antara PT Golden Anugerah Nusantara melawan PT Citra Silika Malawa di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara terus berlanjut.

Teranyar puluhan karyawan PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) kembali melakukan aksi blokade jalur hauling pertambangan PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara.

Blokade di lakukan oleh karyawan PT GAN disebabkan PT Citra silika malawa (CSM) masih terus melakukan aktivitas pertambangan di lokasi, yang di sengketakan kedua belah pihak, sementara rekomendasi dari DPR Sultra untuk menghentian sementara aktivitas tidak di respon oleh PT CSM.

Pantauan awak media ini, terlihat sejumlah kendaraan dump truck serta alat berat milik PT CSM berhenti beraktivitas akibat adanya blokade yang di lakukan karyawan PT GAN.

Pimpinan Cabang PT Golden Anugerah Nusantara Ade Candra, saat di wawancarai wartawan, menjelaskan pihaknya melakukan blokade jalur hauling PT CSM bukan tanpa alasan.

Sebab kata dia, aktivitas PT CSM saat ini masuk dalam kordinat PT Golden yang nota bennya telah memiliki kekuatan hukum berupa putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI yang inkrah

“Aksi ini, yang kesekian kalinya dasar kami melakukan blokade untuk melindungi aset perusahaan. dan saya selaku pimpinan cabang bertanggung jawab atas blokade. Jalan ini,” jelas Ade kepada wartawan, Senin (30/1).

Ade Candra juga mengungkapkan sejatinya, PT Citra silika malawa tunduk dan patuh pada aturan yang ada di negara ini. bahwa, putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI sudah inkrah harus di taati

“Putusan PTUN Kendari serta putusan Mahkamah Agung RI, kan sudah jelas belum lagi rekomendasi dari DPR Sultra yang salah satu Poinya yakni penghentian aktivitas agar suasana Kamtibmas tetap terjaga ,” tukas Ade Chandra

Sementara itu, Humas PT GAN asran Ndurahi menjelaskan pihaknya melakukan aktivitas blokade jalan hauling berdasarkan rekomedasi DPRD Sultra yang salah satu poinnya menghentikan aktivitas PT CSM.

“Dasar kami melakukan blokade yakni rekomendasi DPRD, putusan PTUN Kendari putusan mahkamah agung yang inkrah,” tegas pria yang akrab di sapa acank ini

Lebih lanjut dia mengatakan PT Citra silika malawa harusnya patuh dengan adanya rekomendasi ini. sehingga, tercipta suasana yang kondusif di kabupaten Kolaka Utara

“Poin penting dari aksi kami hari ini adalah penghentian aktivitas pertambangan di kordinat PT Golden Anugerah Nusantara sebagai bentuk upaya kami untuk menjaga aset perusahaan PT GAN,” tandas asran menjelaskan

9 Rekomendasi DPR Provinsi Sultra

1. Kepada pihak PT CSM agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan mahkamah agung RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan keputusan bupati Kolaka Utara No 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014

2. Kepada perusahaan PT Citra silika malawa agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang di sengketakan agar suasana Kamtibmas tetap terjaga

3. Kepada kementerian energi dan sumber daya mineral RI agar tidak memproses permohonan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2023 PT Citra silika malawa karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama di miliki oleh PT Golden Anugerah Nusantara

4. Kepada kementerian investasi badan kordinasi dan penanaman modal RI dan kementerian energi dan sumber daya mineral RI agar menindak lanjuti surat dari pengadilan tata usaha negara Kendari No W4 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 prihal tindak lanjut pelaksanaan putusan / penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020

5. Pihak perusahaan PT Citra silika malawa menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap (Notulen rapat terlampir)

6. Kepada Direktur jenderal mineral dan batubara RI, agar memerintahkan koordinator inspektur tambang kementerian ESDM wilayah provinsi Sulawesi tenggara untuk melaksanakan tugas nya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku

7. Kepada pihak Polda Sultra dan Polres Kolaka Utara agar dapat bekerja lebih profesional lagi dalam penyelenggaraan penegakan hukum

8. Kepada kementerian energi dan sumber daya mineral RI, demi penegakan dan kepastian hukum agar dapat mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi milik PT Citra silika malawa dengan luasan 475 HA dan menggantinya dengan menerbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luasan 20 HA hal tersebut berdasarkan penjelasan dari Pemda Kolaka Utara terkait Tidka adanya surat yang teregister untuk SK izin usaha pertambangan operasi produksi PT Citra silika malawa dengan luasan 475 HA, surat kepala Dinas ESDM Prov Sultra kepada Direktur pembinaan pengusahaan mineral No 540/776 tanggal 2 November 2021 tentang permohonan koreksi pendaftaran izin usaha pertambangan PT Citra silika malawa dan surat kepala DPMPTSP Prov Sultra dengan No 804/965 tanggal 17 Oktober 2022 terkait penyampaian permohonan perubahan atas SK kepala DPMPTSP Prov Sultra No 651/DPMPTSP/XI/2020 sesuai putusan PTUN Kendari No 7/G/2019/PTUN.Kdi.

9. Kepada pihak Polda Sultra untuk segera menindak lanjuti laporan dari PT Golden Anugerah Nusantara terkait dugaan pemalsuan dokumen surat keputusan izin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu