Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu memberikan apresiasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk Komite Etik dalam dugaan kasus terkait Ketua KPK Abraham Samad (AS).
Pun demikian, dirinya menyayangkan sikap institusi KPK yang menjadikan persoalan Abraham Samad sebagai persoalan institusi.
“Bagus kalau menyadari (untuk membentuk komite etik) kita ini kan miris saja melihatnya, urusan personal dari Abraham Samad sebagai pimpinan menjadi urusan institusional KPK. Karena beberapa kali bantahan disampaikan oleh Johan Budi (Deputi KPK). Nah ini kan urusan personal Abraham yang melanggar etika pimpinan kemudian menjadi urusan institusional,” kata Masinton, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (5/2).
“Ini kan jadi menyayangkan. Sebagai lembaga terhormat terus dipimpin oleh orang-orang yang tidak jujur,” imbuhnya.
Meski ditarik dalam ranah etika, bukan berarti mengesampingkan proses pidana yang disangkakan kepada Abraham Samad terkait kasus pertemuannya dengan elit PDI Perjuangan.
“Komite itu kan interen, dan persoalan di internal itu kan tidak bisa mengeyampingkan dugaan pidana yang disangkakan kepada Abraham Samad karena UU KPK diatur bahwa pimpinan KPK itu tidak boleh bertemu dengan berpekara, membicarakan kasus, menjanjikan sesuatu atau menerima,” 
“Dan yang fatalnya lagi melakukan penyadapan diluar penegakan hukum, dan itu bisa terkena UU ITE, pidana itu,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang