Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri akan memprioritaskan perkara yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Sebab, Kepolisian sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap kasus yang dilaporkan oleh Muhamad Yusuf Sahide yang merupakan Direktur Eksekutif LSM KPK Watch Indonesia.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan, perkara yang menyeret Abraham Samad sudah menenuhi unsur pidana yakni penyalahgunaan wewenang.
“Tentang penyalahgunaan wewenang oleh Abraham Samad. Karena sebagai pimpinan KPK bertemu dengan orang lain yang ada kaitannya dengan kasus-kasus korupsi, Ini sesuai dengan pasal 36 dan 65 UU KPK,” kata Ronny, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Ronny menambahkan, untuk saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut. Meski begitu, dia mengakui, dalam kasus Abraham belum ada penetapan tarsangka.
“Itu yang sedang ditangani dan sudah ada sprindik, namun belum ada penetapan tersangka,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















