Jakarta, Aktual.co —Mabes Polri telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja. Meski Sprindik itu sudah keluar, tapi keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis berpendapat apa yang dilakukan oleh Mabes Polri, merupakan bentuk kehati-hatian dalam menindaklanjuti kedua pimpinan KPK tersebut.
“Memang nalar hukumnya sprindik muncul itu otomatis ada tersangka, memang agak bingung. Tapi ini adalah kehati-hatian polisi,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (5/2). 
Dia mengatakan, sikap kehati-hatian Mabes Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat itu merupakan sikap yang harus dicontoh. “Beberapa laporan itu di validasi dulu, kemudian itu dibuktikan,” kata dia.
Meski begitu, dia pun tak mau berandai-andai soal sprindik kedua pimpinan lembaga tersebut. “Saya pun bingung. Saya kira itu adalah taktik Mabes Polri untuk meredam situasai yang saat ini terjadi. Mereka sangat hati-hati,” kata dia.
Tak hanya Bambang Widjojanto (BW) yang sudah jadi tersangka di Mabes Polri. Pimpinan KPK yang lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad juga sudah masuk penyidikan kasusnya. Polri sudah membuat Sprindik. Hanya Zulkarnain saja yang belum dibuatkan Sprindik oleh Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby