Ambon, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Roby Hitipeuw (51), terdakwa pemerkosa lima anak kandung dan dua cucunya.

Dalam perkara pemerkosa lima anak kandung dan dua cucunya itu, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini menunjukkan adanya perspektif yang sama dari institusi penegak hukum, dan menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual.

“Kita semua punya tujuan yang sama, yaitu menurunkan kasus kekerasan seksual. Oleh karena itu, kita semua harus berjuang dari hulu ke hilir, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Kamis (2/2).

Ia mengatakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

“Tindakan yang tidak manusiawi layak mendapat ganjaran hukuman berat,” kata Bintang Puspayoga.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan sanksi pidana maksimal terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual,” kata Bintang Puspayoga.

Bintang Puspayoga menuturkan putusan terhadap pemerkosa lima anak tersebut menambah harapan besar terhadap penegakan hukum, yang berkeadilan dalam kasus-kasus kekerasan seksual sehingga diharapkan dapat menjadi efek jera.

Dia menambahkan bahwa penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban menjadi langkah penting untuk terus mendorong korban berani bicara.

“Tidak hanya pada saat putusan di pengadilan, keberpihakan terhadap korban diharapkan terjadi dalam seluruh proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan,” kata Bintang Puspayoga.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu