Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR menyatakan peleburan atau pengalihan aset Pusat Investasi Pemerintah (PIP) ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ditargetkan selesai September 2015.

“Dengan pengalihan aset, nanti PIP dilikuidiasi. Jadi, kira-kira September 2015, SMI sudah fokus menjadi perusahaan pembiayaan infrastruktur untuk BUMN, BUMD, infrastruktur pedesaan, sosial, dan lainnya,” kata Bambang di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (5/2).

Dalam rapat kerja yang dihadiri 25 anggota Komisi XI itu, Bambang memaparkan rencana pengalihan aset PIP ke SMI senilai Rp18,36 triliun. Rincian prosesnya, PIP akan mengembalikan investasi Rp18,36 trilun ke pemerintah, kemudian pemerintah menempatkan dana tersebut ke PT SMI. Pemerintah juga akan menglikuidiasi PIP.

“Peleburan PIP yang merupakan Badan Layanan Usaha (BLU), ke PT SMI dilatarbelakangi pengelolaan investasi infrastruktur oleh PIP yang selama ini belum maksimal,” jelas Bambang.

Inisiasi dibentuknya PIP beberapa tahun lalu, dijelaskan Bambang, terinsiprasi oleh lembaga yang mengelola dana investasi seperti di Singapura dengan memanfaatkan cadangan devisa dan penerimaan negara. Namun, mengingat cadangan devisa di Indonesia terbatas, dan postur anggaran dalam APBN yang selalu defisit, sulit bagi PIP untuk mengoptimalkan kinerjanya.

“PIP dengan bentuk BLU ini memiliki kemampuan ‘leverage’ yang terbatas,” ujar dia.

Bambang menuturkan beberapa perbandingan kekurangan PIP dalam bentuk BLU dan SMI yang sudah menjadi PT. Dari segi pendanaan, PIP sangat terbatas karena masih berasal dari APBN, sedangkan PT SMI memiliki fleksibilitas karena mampu menyerap dana dari penerbitan obligasi.

“Dari sisi ‘treasury’ pun, PIP sangat terbatas, sedangkan SMI sudah fleksibel. Selain itu, dari segi eksekutif, PIP memiliki rantai pengambilan keputusan yang panjang, sedangkan SMI cukup melalui RUPS,” kata dia.

Aset PIP dalam posisi Januari 2015 ini sebesar Rp9,65 triliun aset tunai, dan Rp8,7 triliun dalam bentuk aset non tunai, atau pinjaman yang sudah disalurkan.

“Bagi aset nontunai akan ada transisi untuk pemberitahuan kepada debitur bahwa PIP sudah dilebur ke SMI,” ujar dia.

Bambang menekankan pengalihan aset PIP ke SMI ini juga akan memperbesar ruang pembiayaan dari SMI bagi kebutuhan infrastruktur yang tidak hanya mencakup pembangunan skala besar, namun pembangunan sarana dan prasarana sosial seperti rumah sakit, penjara, dan lainnya.

“Yang aset tunai ini nanti dapat disalurkan sebagau pinjaman ke BUMN, BUMD maupun Pemda. Komitmen kita, SMI juga akan membiayai infrastruktur untuk pembangunan desa,” kata dia.

Menkeu memaparkan jika peleburan ini disetujui, Kemenkeu akan meminta BPKP untuk mengaudit PIP. Kemudian, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah mengenai pengalihan aset ini. Setelah itu, kata Bambang, PIP akan dilikuidasi.

Selain mengenai pengalihan aset PIP ke SMI, Bambang juga memaparkan mengenai pembentukan BLU Manajemen Aset dengan modal awal Rp1,5 Triliun.

Sebelumnya, Komisi XI dan pemerintah berencana membahas pemberian Penyertaan Modal Negara kepada BUMN. Namun, Komisi XI menunda pembahasan tersebut, karena masih membutuhkan pembahasan internal komisi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka