Ilustrasi Vaksin Non Halal

Jakarta, Aktual.com – Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) kembali menggugat Kementerian Kesehatan terkait vaksin halal. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 28/G/2023/PTUN.JKT.

“Kami menggugat Keputusan Menkes yang masih menetapkan adanya vaksin yang tidak halal untuk diberikan kepada umat Islam di Indonesia,” tukas Edi Gustia Bahri, kuasa hukum YKMI kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/2).

Gugatan itu, kata Edi, karena terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 21 Oktober 2022.

“Kepmenkes itu masih menetapkan jenis vaksin yang tidak bersertifikat halal untuk digunakan di Indonesia, ini jelas merugikan umat Islam Indonesia,” tambah Edi lagi.

Selain itu, sambung pengacara asal Universitas Andalas itu lagi, Kepmenkes itu telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/Hum/2021 yang mewajibkan pemerintah memberikan jaminan kehalalan jenis vaksin yang digunakan di Indonesia.

“Gugatan seperti ini sudah berkali-kali diajukan Klien kami, tapi Kepmenkes masih tidak bergeming dengan tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung tersebut, ini sangat merusak tatanan ketatanegaraan di negara ini,” tukasnya lagi.

Gugatan YKMI itu mulai disidangkan di PTUN Jakarta sejak Selasa (7/2) mendatang. Pihak YKMI diwakili kuasan hukumnya dari Daar Afkar & Co. Law Firm. “Kami tidak ingin kaum muslimin di Indonesia diberikan vaksin yang mengandung unsur-unsur barang haram, Kemenkes harus bertanggungjawab,” kata Edi lagi tegas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nurman Abdul Rahman