Jakarta, Aktual.co — Kepala Subdirektorat IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona membantah ada pengusiran terhadap pengacara Bambang Widjojanto.
Dia menyayangkan pernyataan pengacara Bambang, yang mengaku diusir penyidik Bareskrim Polri dalam pemeriksaan pada 3 Februari 2015.
“Tidak ada intimidasi, pengusiran, tidak benar itu pengacaranya,” ujar Daniel saat berbincang di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2).
Menurut Daniel, saat penyidik Bareskrim melakukan pemeriksaan terhadap Bambang, sebanyak 20 pengacara memaksa masuk ke ruangan penyidikan.
Menurut penyidik, permintaan tersebut tidak mungkin dikabulkan. Pasalnya, ruangan penyidikan tidak terlalu luas. Terlebih lagi, bersamaan dengan pemeriksaan Bambang, penyidik juga memeriksa tersangka lain.
“Saya lagi makan, di luar ada ribut-ribut begitu ya saya datang. Pengacaranya bicara dengan nada tinggi, ya saya sebagai yang punya rumah tetap enggak bisa dong,” ujar Daniel.
Menurut dia, dalam KUHAP disebutkan bahwa kuasa hukum sama sekali tidak boleh berbicara saat pemeriksaan. Dia justru berbalik bertanya soal banyaknya jumlah pengacara yang ikut mendampingi itu.
Lantas dia membandingkan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya boleh didampingi satu pengacara. “Yang kita sidik itu orang hukum, ya hukum yang kita tegakan. Tidak ada satu undang-undang pun yang bilang 20 20-nya harus masuk.”
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















