Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI mendukung kebijakan Pemprov DKI untuk ‘menahan’ dulu pemberian dana hibah ke daerah penyangga yang belum juga memberikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penggunaan dana yang sudah dikucurkan sebelumnya.
Ketua Komisi C DPRD DKI Santoso berpendapat bagi daerah yang belum memberikan LPJ dengan alasan dana yang sudah dikucurkan sebelumnya belum dipakai, sebaiknya memang jangan diberikan lagi dulu.
“Menurut saya kalau belum dipakai jangan dikasih dulu untuk tahun ini,” ujar Anggota Fraksi Demokrat-PAN DPRD itu, di Gedung DPRD DKI, Kamis (5/2).
Namun pada dasarnya Santoso tak mempermasalahkan rencana pemberian dana hibah dana dari anggaran 2015 DKI untuk lima daerah penyangga. “Kalau diperlukan dalam rangka penanganan banjir dan kemacetan yang terintegrasi ya tidak ada masalah. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
Hanya dia menyarankan Pemprov DKI konsisten dalam memberikan batas waktu pemberiannya. “Kalau selama ketentuannya memang ada toleransi dibolehkan pengunduran waktunya saya rasa gak masalah diberikan. Tapi kalau kalau ketentuannya terlambat dan tidak boleh diberikan, ya jangan dilanjutkan,” ucap dia.
Pemprov DKI berencana hentikan pemberian dana hibah ke empat kota yang belum menyerahkan LPJ hingga batas akhir penyerahan di 31 Januari lalu. Yakni Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono membenarkan kabar itu. “Ini aturannya, tak ada LPJ, wassalam. Dana hibah buat mereka kita kunci,” kata Heru, seperti dilansir dari Beritajakarta, Minggu lalu.
Sedangkan besaran dana hibah yang sudah dialokasikan di APBD 2015 untuk lima daerah sebesar Rp358 miliar. Dengan perincian Pemkab Bogor Rp 67,4 miliar, Pemkot Tangerang Rp 100 miliar, Pemkot Bekasi Rp 98,1 miliar, Pemkot Tangerang Selatan Rp 74,8, Pemkab Tangerang Rp 17,7 miliar. “Sesuai pasal 19 ayat 1, Peraturan Mendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, pengguna harus bertanggung jawab secara formal dan material atas dana cuma-cuma tersebut,” kata dia.
Heru melanjutkan, pertanggungjawaban atas dana hibah itu juga diatur dalam pasar 19 ayat 2 huruf a, b dan c, di mana LPJ yang diserahkan penerima dana hibah harus mencakup bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Ini jelas kan ada aturan. Jika dilanggar, kami salah dong dan bisa berbahaya. Memang uang siapa, main kasih saja tanpa ada tanggung jawab. Semua ada aturan. Tak ada LPJ, coret.”
Artikel ini ditulis oleh:
















