Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yosanna Laoly menyebut, jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menyandang status tersangka, maka harus dinonaktifkan.
“Secara hukum mereka seharusnya dinonaktifkan,” kata Yasonna di Kantor Wapres, Kamis (5/2).
Mantan politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebut, penonaktifan itu mengacu pada Undang-undang.
“Ketentutan hukumnya begitu menurut UU KPK. Karena masalahnya masih begini. Kalau benar AS diperiksa, ini membuat KPK tidak efektif,” kata dia.
Dia menilai, jika pimpinan KPK sudah menyandang status sebagai tersangka, maka hal tersebut tak akan evektif untuk membuat keputusan. “Kalau sudah tersangka tidak efektif lagi membuat keputusan, aktivitas KPK menghalang,” tambahnya.
Tak hanya Bambang Widjojanto (BW) yang sudah jadi tersangka di Mabes Polri. Pimpinan KPK yang lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad juga sudah masuk penyidikan kasusnya. Polri sudah membuat Sprindik. Hanya Zulkarnain saja yang belum dibuatkan Sprindik oleh Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu