Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ancam pecat pejabat DKI yang belum melaporkan harta mereka. Ancaman serupa juga berlaku untuk pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang belum melaporkan hartanya.
Ancaman dilontarkan Ahok terkait informasi yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa masih ada 17,6 persen pegawai Pemprov DKI dan 24 persen pejabat BUMD DKI Jakarta yang tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami lagi kejar, kalau nggak kami copot,” ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (5/2).
Melaporkan harta kekayaan, ujar Ahok, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN.
Batas waktu pun ditetapkan. Jika dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan belum juga melaporkan harta kekayaan, pemecatan akan dilakukan. 
Di 2015, semua pejabat Pemprov DKI mulai dari eselon empat hingga eselon satu sampai gubernur memang diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK unit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban itu juga berlaku untuk pejabat yang lolos tes lelang jabatan. Jika ada yang menolak, akan langsung dicopot.
Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. LHKPN tercantum dalam Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Artikel ini ditulis oleh: