Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhamad mengisyaratkan bahwa pihaknya akan menolak untuk memberikan suntikan modal negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan anak usaha Holding BUMN Perkebunan yaitu PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI dan PTPN XII.
“Saat ini Bank Mandiri mengajukan PMN sebesar Rp5,6 triliun, disatu sisi Bank Mandiri merupakan kategori perusahaan BUMN besar dan terbuka (Tbk). Akan tetapi dalam pengajuan PMN tidak memiliki alasan yang cukup dan tidak pro terhadap rakyat,” kata Fadel saat ditemui di gedung BPK, Jakarta, Rabu (5/2).
Selain itu, kata dia, alasan lain Bank Mandiri mengajukan PMN untuk mengakuisisi bank dan ingin masuk kategori bank terbesar di ASEAN, jika dilihat dari segi politik, tujuan itu sangatlah tidak perlu karena tidak memiliki dampak bagi rakyat. Disisi lain Bank Mandiri juga memiliki alasan untuk membiayai program infrastruktur, namun ternyata proyeksi Bank Mandiri sebdiri untuk pendanaan infrastruktur hanya satu persen.
“BUMN besar, Tbk dan pro rakyat boleh diberikan PMN asal alasannya cukup,” jelas Fadel.
Sedangkan untuk anak usaha Holding BUMN Perkebunan, Fadel mengaku berat untuk menyetujui sebab status anak usaha Holding BUMN Perkebunan bukan lagi sebagai perusahaan BUMN tetapi sudah menjadi swasta.
“Selain itu, saat ini pemerintahan Joko Widodo baru berlangsung 100 hari tetapi sudah langsung mengajukan PMN dengan nominal yang sangat besar sekitar Rp73 triliun,” sambung Fadel.
“Kita akan ekstra hati-hati. Nanti terkesan kita terburu-buru. Pemerintah baru 100 hari,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















